Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA (Cek Faktanya)

Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu (Cek Faktanya)

Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ (Cek Faktanya)

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Sepuluh News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Sepuluh News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur (Cek Faktanya)
Terkini

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur (Cek Faktanya)

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:55 am001 Min Read
Share Facebook Twitter Tumblr WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAl-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 (Cek Faktanya)
Next Article Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 (Cek Faktanya)
penulis

Related Posts

LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA (Cek Faktanya)

September 19, 2026 8:53 pm

Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu (Cek Faktanya)

September 19, 2026 9:44 am

Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ (Cek Faktanya)

September 19, 2026 9:17 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

SMK Harapan Jaya Cengkareng Laksanakan MPLS Bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 (Cek Faktanya)

Juli 13, 2026 5:51 pm5 Views

Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati (Cek Faktanya)

September 9, 2026 6:10 pm3 Views

Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 (Cek Faktanya)

Juli 19, 2026 6:50 am3 Views
© 2026 sepuluhnews. Designed by sepuluhnews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.